Perangkat Mengajar (Silabus-RPP)

Nasib Guru Agama Terhadap Sertifikasi

Guru Agama atau Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah guru atau tenaga pendidik yang mengajarkan mata pelajaran agama baik di madrasah maupun di sekolah umum. Guru agama ada yang menjadi binaan Departemen Agama dengan NIP 15 dan ada yang binaan Departemen Pendidikan Nasional dengan NIP 13.



Banyak yang percaya dan mungkin bukan rahasia umum lagi, guru agama terutama yang mengajar dan mengabdi di madrasah dianggap sebagai guru kelas dua. Mereka bahkan terlupakan mulai dari tunjangan, honor, dan gaji yang sangat jauh berbeda dengan guru agama binaan Depdiknas.

oleh IKATAN GURU SEKOLAH DASAR INDONESIA



Pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan memberikan iming-iming tentang menaikkan kesejahteraan guru hingga 100 persen atau naik satu bulan gaji. Iming-iming ini

0 Comments: