Perangkat Mengajar (Silabus-RPP)

Ketentuan Jam Mengajar Guru Dipermudah

Ketentuan beban kerja guru yang ditetapkan minimal 24 jam tatap muka yang sempat dipersoalkan guru kini dipermudah. Guru dapat memenuhi kekurangan jam mengajar dengan berbagai kegiatan tambahan di luar kelas maupun sekolah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Iwan hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), secara terpisah di Jakarta, Minggu (27/9) mengatakan Permediknas tersebut memang menjadi solusi di tengah kebingungan guru yang harus memenuhi ketentuan jam mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu.

Pasalnya, ada sebagian guru dalam kenyataannya sulit memenuhi ketentuan itu, terutama untuk guru bidang pelajaran yang jam mengajarnya hanya dua jam per minggu seperti guru Agama, Olahraga, Sejarah, atau Pendidikan Kewarganegaraan, terutama di jenjang SMP-SMA/SMK, serta guru yang berada di sekolah yang jumlah murid dan kelasnya sedikit.

Di dalam Permendiknas soal Pemenuhan Beban Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang disahkan Juli lalu, disebutkan beban kerja guru harus memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar tatap muka, dan maksimal 40 jam tatap muka. Untuk membantu guru-guru yang tidak dapat menentuhi ketentuan jam kerja minimal, ada berbagai alternatif kegiatan tambahan yang bisa dipilih sebagai solusi yang dilaksanakan dalam jangka paling lama dua tahun setelah berlakunya Permendiknas tersebut.

Guru yang belum memenuhi beban jam mengajar bisa menjadi guru mengajar mata pelajaran lain di sekolahnya atau di sekolah lain. Selain itu bisa jadi tutor di pendidikan nonformal sebagai tutor paket A, B, C atau keaksaraan, guru pamong di sekolah terbuka, guru inti/isntruktur/tutor di kegiatan kelompok kerja guru atau musyawarah guru mata pelajaran, pembina kegiatan ekstrakurikuler, membina pengembangan diri peserta didik, melakukan pembelajaran bertim, atau melakukan pembelajaran perbaikan.

Kemudahan juga diberikan bagi guru yang mengajar di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat atau terpencil, mengalami bencana lam, sosial, serta tidak mampu dari segi ekonomi. Pemenuhan ketentuan 24 jam mengajar bisa dimintakan ekuvalensi atau penyetaraan. Demikian juga bagi guru yang berkeahlian khusus dan guru yang dibutuhkan atas dasar kepentingan nasional.

Sulistiyo menjelaskan mestinya beban kerja guru sudah melekat secara komprehensif dan tidak dipahami sebagai tatap muka saja. Tetapi, apa yang dilakukan pemerintah sudah baik. Kami mendukung. Jangan guru dipersulit dalam memperoleh hak untuk peningkatan kualitas dan perbaikan kesejahteraan. Semuan itu kan demi kualitas pendidikan kita yang bisa berimbas pada kemajuan bangsa di masa depan, ujar Sulistiyo.

Sumber: Kompas.Com

0 Comments: